KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 tentang PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI
Pasal 4
BAB 3 — PEMILIKAN GERGAJI RANTAI
Perorangan yang memiliki hutan milik;
Badan yang telah memperoleh hak atau ijin menebang kayu dari Pejabat yang berwenang, yaitu:
a. Pemegang Hak Pengusahaan Hutan;
b. Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri;
c. Pemegang Ijin Pemanfaatan Kayu atau pemegang ijin sah lainnya
- Instansi Pemerintah yang karena tugas dan fungsinya sewaktu-waktu menebang kayu.
