KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 tentang PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI
Pasal 12
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pemilik gergaji rantai yang belum melaporkan gergaji rantai miliknya kepada instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung mulai Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan, wajib melaporkan gergaji rantai miliknya.
