KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 tentang PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI
Pasal 10
BAB 5 — PENGAWASAN
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan gergaji rantai dalam wilayahnya.
