KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 tentang PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
- Gergaji rantai adalah gergaji yang biasa digunakan untuk menebang memotong dan membelah kayu yang lazim disebut Chain Saw;
- Pemilik adalah perorangan atau badan yang mempunyai gergaji rantai;
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Tingkat I dalam hal ini Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I atau Kantor Cabangnya.
