KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1989 tentang DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP BAGI PENANAMAN MODAL
Pasal 2
Daftar bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal ini berlaku selama 3(tiga) tahun dan apabila dipandang perlu setiap tahun dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan dan per kembangan keadaan.
