Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN PROTOCOL OF 1978, RELATING TO THE INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SAFETY OF LIFE AT SEA, 1974
Pasal 1
Mengesahkan Protocol of 1978 Relating to the international Convention for the Safety of Life at Sea, 1974, yang telah diterima di London, Inggeris, pada tanggal 17 Pebruari 1978, sebagai hasil dari International Conference on Tanker Safety and Pollution Prevention,
1978, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 14
