KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1986 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON TRADE AND ECONOMIC...
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 37
