KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN DOSEN PADA PERGURUAN TINGGI
Pasal 3
Kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesi yang ditugaskan sebagai Dosen pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, diberikan tunjangan jabatan Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
