KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 205 Tahun 1950 tentang PEMBENTUKAN PANITIA PENYELIDIKAN KEDUDUKAN...
Pasal 3
(1) Oleh Panitya tersebut dapat ditundjuk satu atau dua orang Pegawai Negeri sebagai Sekretaris, setelah penundjukan itu mendapat persetudjuan lebih dahulu dari Kementerian jang bersangkutan.
(2) Panitya mempunjai kuasa untuk berhubungan langsung bilamana perlu dengan Kementerian-kementerian atau Djawatan-djawatan, jang diwadjibkan memberikan keterangan atau bantuan seperlunja. SALINAN Keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada :
- Perdana Menteri Republik INDONESIA Serikat,
- Perdana Menteri Menteri Republik INDONESIA,
- Perdana Menteri Negara INDONESIA Timur,
- Wali Negara Sumatera Timur,
- Semua Menteri Republik INDONESIA Serikat,
- Dewan Pengawas Keuangan,
- Sekretariat Uni INDONESIA-Nederland,
- Djawatan Urusan Umum Pegawai,
- Sekretaris Dewan Menteri Republik INDONESIA, dan PETIKAN kepada jang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinja. Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 6 Djuli 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, SOEKARNO, PERDANA MENTERI, MOHAMMAD HATTA.
