KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 33
BAB 5 — TATA KERJA
(1) DPN melaksanakan sidang secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua DPN.
