KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 25
BAB 2 — ORGANISASI
Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas memberikan saran solusi kebijakan pertahanan nasional kepada Ketua DPN.
