KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 21
BAB 2 — ORGANISASI
(l) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPN dibentuk sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Pertahanan. (3) Sekretariat dipimpin oleh kepala sekretariat.
