Pasal 19
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Geoekonomi fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rancangan kebijakan terpadu negara dan rancangan kebiliakan komponen pertahanan negara dari aspek ekonomi;
b. penyusunan
b. penyusunan solusi kebijakan terpadu pertahanan nasional dari aspek ekonomi; c. pen5rusunan solusi kebiiakan terpadu komponen pertahanan negara dari aspek ekonomi; d. penyusunan solusi kebijakan pemenuhan kebutuhan peralatan militer strategis, termasuk kebiiakan pemeliharaan dan perawatan dari aspek ekonomi; e. pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan negara dari aspek ekonomi; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi deputi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris.
