Pasal 16
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Geopolitik menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rancangan kebijakan terpadu pertahanan negara dan rancangan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya; b. penyusunan solusi kebijakan terpadu pertahanan nasional dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya; c. penrusunan solusi kebiiakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya; d. penyusunan solusi kebiiakan pemenuhan kebutuhan peralatan militer strategis, termasuk kebiiakan pemeliharaan dan perawatan dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya; e. pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan negara dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi deputi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris.
