KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 201 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PROTOKOL PERSETUJUAN ANTARA...
Pasal 5
- Pasal 5 sub ayat 2 (h) Bentuk Usaha Tetap) dari Persetujuan ini akan ditiadakan dan diganti dengan sebagai berikut : (h) suatu tempat bangunan, suatu konstruksi, instalasi atau proyek perakitan atau kegiatan pengawasan yang berhubungan dengannya yang berlangsung untuk suatu masa lebih dari 120 hari;
- Pasal 5 sub ayat 2 (i) (Bentuk Usaha Tetap) dari Persetujuan ini akan ditiadakan dan diganti sebagai berikut : (i) pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, oleh suatu perusahaan melalui seorang pegawai atau orang lain (selain dengan agen yang bertindak bebas, seperti yang dimaksud ayat (6) dimana kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung dalam suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk suatu masa lebih dari 120 hari dalam masa 12 bulan.
