KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 201 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PROTOKOL PERSETUJUAN ANTARA...
Pasal 13
Pasal 18 ayat 2 (Jpensiun dan Tunjangan Hari Tua) dari Persetujuan ini akan ditiadakan dan diganti sebagai berikut : "2. Pensiun yang timbul di satu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara dimana pensiun tersebut berasal, dan menurut UNDANG-UNDANG Negara tersebut. Namun dalam hal pembayaran pensiun yang periodik, selain dari pembayaran yang berdasarkan UNDANG-UNDANG jaminan sosial di satu Negara pihak pada Persetujuan, pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15% dari jumlah kotor pembayaran tersebut.
