HARI KEWIRAUSAHAAN NASIONAL
ffi
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2024
TENTANG
HARI KEWIRAUSAHAAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa kewirausahaan memiliki peran penting dalam penyediaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan menumbuhkan produktivitas nasional; b bahwa guna mendorong penumbuhkembangan kewirausahaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berwirausaha, Pemerintah menetapkan tanggal l0 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional ; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Kewirausahaan Nasional;
Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSI(AN: . . .
SK No 198481 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI KEWIRAUSAHAAN NASIONAL.
KESATU Menetapkan tanggal l0 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional.
KEDUA Hari Kewirausahaan Nasional bukan merupakan hari libur.
KETIGA Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK TNDONESIA
Plh Hukum
ti
SK No 198482 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kewirausahaan memiliki peran penting dalam penyediaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan menumbuhkan produktivitas nasional; b bahwa guna mendorong penumbuhkembangan kewirausahaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berwirausaha, Pemerintah
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSI(AN: . . .
SK No 198481 A
PRESIDEN
