KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI FORUM NEGARA PULAU DAN KEPULAUAN...
Pasal 5
(1) Panitia Nasional dipimpin oleh Pengarah.
(2) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Presiden Republik Indonesia;
- Wakil Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; dan
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bertugas
memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Panitia Nasional dalam penyelenggaraan kegiatan KT"f AIS Forum 2023.
