KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI FORUM NEGARA PULAU DAN KEPULAUAN...
Pasal 12
(1) Kementerian/ lembaga Pemerintah Non Kementerian,
Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah yang masuk ke dalam keanggotaan Panitia Nasional dapat membentuk tim kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Kementerian/kmbaga Pemerintah Non Kementerian, dan Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. (21 Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk mendukung pelaksanaan tugas Panitia Nasional.
