KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PLATFORM GLOBAL UNTUK PENGURANGAN RISIKO BENCANA KE-7 TAHUN 2022
Pasal 22
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3O November 2O2l
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Depu Perundang-undangan dan Hukum,
na Djaman
SK No 082466 A
