PENUGASANWAKILPRESIDEN MELAKSANAKANTUGAS PRESIDEN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSANPRESIDEN REPUBLIKINDONESIA
NOMOR20 TAHUN2016
TENTANG
PENUGASANWAKILPRESIDEN MELAKSANAKANTUGAS PRESIDEN
DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,
Menimbang bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja darr/ atau kenegaraan Presiden ke Republik Korea dan Federasi Rusia, pada tanggal 15 sampai dengan 21 Mei 2016, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu urituk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama' berlangsungnya kunjungan tersebut;
Mengingat l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERTAMA Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri, selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dany atau kenegaraan ke Republik Korea dan Federasi Rusia, pada tanggal 15 sampai dengan 21 Mei 2016 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
FJRESIDEN r~Er..JUBLIK INDONESIA
KEDUA Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal .ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
I.JOKOWIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja darr/ atau kenegaraan Presiden ke Republik Korea dan Federasi Rusia, pada tanggal 15 sampai dengan 21 Mei 2016, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu urituk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama' berlangsungnya kunjungan tersebut;
l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
