KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI OELAMASI, PENGADILAN NEGERI
Pasal 7
Pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Oelamasi, Pengadilan Negeri Pasangkayu, Pengadilan Negeri Andoolo, dan Pengadilan Negeri Pasarwajo dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.
Pasal 8 Perundang-undangan Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat
dan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Oelamasi, Pengadilan Negeri Pasangkayu, PengadilanPeraturan Negeri Andoolo, dan Pengadilan Negeri Pasarwajo ditetapkanditjen oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
