Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Oelamasi, maka wilayah
Kabupaten Kupang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Pasangkayu, maka wilayah
Kabupaten Mamuju Utara dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Mamuju.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Andoolo, maka wilayah
Kabupaten Konawe Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari.
(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Pasarwajo, maka wilayah Perundang-undangan Kabupaten Buton dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri
Bau-Bau. Peraturan ditjen Pasal 4
(1) Pengadilan Negeri Oelamasi termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang.
(2) Pengadilan Negeri Pasangkayu termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar.
(3) Pengadilan Negeri Andoolo dan Pengadilan Negeri Pasarwajo
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari.
