KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 8
Tim SJSN melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling lambat bulan Desember 2002.
Tim SJSN melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling lambat bulan Desember 2002.