KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim SJSN dapat mengundang dan bekerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan lembaga pendidikan, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
