KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002
INDONESIA,
ttd
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002
INDONESIA,
ttd