KEPPRES
BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 28
BAB 5 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden atas usul Kepala.
(3) Pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
PEMBIAYAAN
