KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON INTERNATIONAL LIABILITY...
Pasal 9
pasal.id
Tuntutan ganti guri kepada negara peluncur atas kerugian, harus diajukan melalui saluran diplomatik. Bila negara tersebut tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan negara peluncur, negara tersebut dapat meminta negara lain untuk mengajukan tuntutan terhadap negara peluncur atau dengan catatan menyatakan maksudnya atas dasar Konvensi ini. Negara tersebut dapat juga mengajukan tuntutannya melalui Sekjen PBB dengan ketentuan keduanya adalah anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
