KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON INTERNATIONAL LIABILITY...
Pasal 1
pasal.id
Yang dimaksud dalam Konvensi ini:
(a) Pengertian "kerugian" berarti: kematian, luka-luka atau bentuk lain dari terganggunya kesehatan seseorang atau hilangnya atau rusaknya harta milik negara atau milik pribadi, atau badan hukum atau harta benda organisasi internasional antar pemerintah; (b) Pengertian "peluncuran" meliputi juga upaya-upaya peluncuran;
(c) Pengertian "negara peluncur" berarti:
- negara yang meluncurkan atau ikut berperan serta dalam pelaksanaan peluncuran benda antariksa;
- negara yang wilayah atau fasilitasnya digunakan untuk peluncuran benda antariksa (d) Istilah "benda antariksa" meliputi bagian-bagian komponen benda antariksa, kendaraan peluncur dan bagian-bagiannya.
