KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1990 tentang HARGA JUAL ECERAN DALAM NEGERI BAHAN BAKAR MINYAK BUMI
Pasal 2
Menugasi Menteri Pertambangan dan Energi untuk melaksanakan ketentuan tersebut dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini dengan tertib.
