Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Deputi Bidang Penelitian an Pengembangan menyelenggarakan fungsi : a. melaksanakan penelitian dan pengembangan administrasi negara yang meliputi bidang kelembagaan, sumber daya manusia, ketatalaksanaan dan teknologi administrasi negara; b. membina, mengawasi, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan dan perkonsultasian administrasi negara yang meliputi bidang kelembagaan, sumber daya manusia, ketatalaksanaan dan teknologi administrasi yang dilaksanakan oleh berbagai Departemen dan Instansi Pemerintah lainnya; c. memberikan pertimbangan dan perkonsultasian di bidang kelembagaan, sumber daya manusia, ketatalaksanaan dan teknologi administrasi; d. melaksanakan dan mengkoordinasikan tenaga peneliti dan tenaga fungsional konsultan
di bidang administrasi; e. mengembangkan dan memajukan sistem informasi di bidang administrasi negara pada umumnya sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi; f. lain-lain yan gditetapkan oleh Ketua.
