KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1989 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
Susunan Organisasi LAN terdiri dari : a. Ketua b. Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan; c. Deputi Bidang Pendidikandan Latihan I; d. Deputi Bidang Pendidikandan Latihan II; e. Staf Ahli; f. Sekretariat; g. Unit Pelaksana Teknis; h. PerwakilanLAN di Daerah.
