Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN REVISED BASIC AGREEMENT ON ASEAN INDUSTRIAL JOINT VENTURES
Pasal 1
Mengesahkan Revised Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures yang telah ditandatangani di Manila, Pilipina pada tanggal 15 Desember 1987, sebagai hasil perundingan di antara Delegasidelegasi Negara-negara Anggota ASEAN yang terdiri dari Brunei Darussalam, Republik INDONESIA, Malaysia, Republik Pilipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 13
