Pasal 9
BAB 3 — PELAPORAN PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Team wajib membuat laporan secara berkala dan sewaktu-waktu tentang hasil-hasil kegiatannya serta saran-saran penyelesaian atau penanggulangan masalah-masalah yang ditemukan (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Menteri atau Ketua/Kepala lembaga yang bersangkutan dengan tembusan kepada a. Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup sepanjang mengenai bidang pelaksanaan pembangunan ; b. Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara, sepanjang mengenai bidang penertiban aparatur; c. Menteri Dalam Negeri. (3) Bentuk Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup setelah berkonsultasi dengan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara.
