KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1981 tentang KOORDINASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 6
BAB 2 — TATAKERJA
(1) Team menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi yang dipimpin oleh Ketua Team atau WakiInya. (2) Rapat koardinasi Team sabagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan secara berkala sediki-dikitnya 1(satu) kali dalam sebulan dan sewaktu-waktu menurut kebutuhan. (3) Rapat koordinasi Team sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara terbatas dan sewaktu-waktu dapat dihadiri oleh pejabat-pejabat dari instansi lainnya yang bersangkutan,
