KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1981 tentang KOORDINASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 4
BAB 1 — TUGAS POKOK, SUSUNAN ORGANISASI, DAN WEWENANG
(1) Team dapat meminta bahan atau keterangan dari Instansi-instansi Vertikal di Wilayah propinsi Daerah Tingkat 1 yang bersangkutan, (2) Jika dipandang perlu Team dapat mengusulkan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan atau instansi yang berwenang di bidang pengawasan untuk mengadakan penyelidikan dan atau pemeriksaan setempat pada lokasi-lokasi proyek pembangunan dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
