KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1981 tentang KOORDINASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 11
BAB 3 — PELAPORAN PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan di tingkat daerah dilaporkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I kepada ; a. Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup sepanjang menyangkut bidang pelaksanaan pembangunan yaitu pelaksanaan proyek-proyek dan atau program-program pembangunan ; b. Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara sepanjang menyangkut bidang penertiban aparatur. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tembusannya disampaikan kepada Menteri atau Ketua/ Kepala Lembaga yang bersangkutan serta Menteri Dalam Negeri.
