PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2014
TENTANG
PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN
PRIORITAS TAHUN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. Bahwa Peraturan Presiden merupakan salah satu
jenis Peraturan Perundang-undangan yang perlu
direncanakan secara matang, efektif dan efisien, oleh
karenanya perlu disusun program penyusunan
Peraturan Presiden tahun 2014;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, maka perlu menetapkan
Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan
Peraturan Presiden Prioritas Tahun 2014;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
MEMUTUSKAN: …
www.bphn.go.id
Republik Republik Negara Negara Indonesia Indonesia Pemrakarsa INDONESIA Kepolisian Kepolisian www.bphn.go.id 2014 2009 2002 REPUBLIK 2014 dan Negara UU/PP Tahun (2) TAHUN MEI Lintas Tahun
2 2014 22 Jalan 20 20 Kepolisian Lalu PRESIDEN Indonesia Ayat Amanat 24 67 : : TAHUN Nomor Nomor UU tentang Angkutan Pasal UU tentang Republik Pasal
Dana 10LAMPIRAN KEPUTUSAN NOMOR TANGGAL yang Angkutan sebelum PRIORITAS oleh Wajib dituangkan Dinas kendaraan dan Polri dan perjanjian berlakunya diangkat kendaraan atas Ikatan Muatan Lintas sejak Polri masa surat anggota PRESIDEN pajak Sumbangan Lalu ditandatangani Materi regident tentang tahun yang anggota calon (SWDKLLJ) bentuk dan PERATURAN Mengatur1. bermotor Pembayaran2. bermotor Pembayaran3. Kecelakaan Jalan Mengatur1. Pertama (sepuluh) menjadi dalam dibuat seorang
Polri PENYUSUNAN Administrasi Sistem Bermotor Keanggotaan PROGRAM Judul Dinas Kendaraan Penyelenggaraan Ikatan Atap Satu tentang tentang RPerpres Manunggal RPerpres
No 1. 2.
Kesehatan Kesehatan Pertahanan Pemrakarsa Kementerian Kementerian Kementerian www.bphn.go.id
2009 2009 UU/PP Tahun Sakit Tahun 44 1 Rumah Penerbangan Amanat 35 Nomor Nomor UU tentang Pasal UU tentang
di kepada sakit : sampai tahun sendiri daerah dan untuk PTT didik waktu organisasi milik dilaksanakan tanggal (satu) biaya rumah PTT meliputi berlaku diberikan 1 di Bidan udara sakit pensiun mengikuti kurun atau unsur Muatan peserta dan pemerintah penggajian pengawasan setelah- Hak Bidan karir pemindahan, Lanjutan usia Khusus yang bandar dan IDP dan dan pertama dan pengangkatan, dalam negara fungsi rumah2 Materi menjadi organisasi organisasi pertahanan sakit Dinas otomatis batas Dinas Polri dan
- biaya diangkat pendidikan Ikatan secara berakhirnya dengan Ikatan anggota pendidikan sekurang-kurangnya atas Struktur Tugas rumah Besaran Organisasi pemerintah Kewajiban Wewenang penempatan, pemberhentian Pengembangan Pembiayaan Pembinaan Sanksi 2. 3. 1. 2. 3. 4. 1. 2. 3. 4. 5. 6. Pendayagunaan kepentingan
PTT untuk Sebagai Udara Sakit Bidan Bandar Rumah Judul Negara Organisasi Pengangkatan Pemberdayaan Pertahanan tentang tentang tentang RPerpres RPerpres RPerpres Kepentingan
No 3. 4. 5.
Sosial Pekerjaan Pertahanan Umum Pemrakarsa Kementerian Kementerian Kementerian www.bphn.go.id
c Ayat 15 2012 2012 2008 44 (2), huruf Wilayah
(4), (2) Sosial UU/PP RI Pasal Tahun (1) (3) Tahun Ayat Tahun dan Nasional Nomor Ayat 15 d, 39 26 Ayat X Ayat (4) Ayat Veteran Penyelenggaraan Rencana Amanat 257 12 23 123 Ruang Nomor huruf Ayat Nomor Nomor Pasal UU tentang Pasal dan (3), PP tentang Kesejahteraan Pasal PP tentang Tata Pasal Lampiran
: dan dalam dalam dalam di ruang meliputi cara sosial tata Perbatasan Terpencil Perbatasan strategi udara udara udara tata Veteran Adat bagi dan Muatan pemakaman Terpencil rencana bandar bandar bandar Kawasan- Pahlawan pemakaman, Kawasan pemberdayaan hak pemakaman, Adat fungsi3 Materi damai bahaya perang tertentu Komunitas kebijakan, Makam ruang masyarakat dan- TMP, cakupan Pendayagunaan keadaan Pendayagunaan keadaan Pendayagunaan keadaan Penyelenggaraan Taman jenis pengajuan pembiayaan Hak-Hak Kriteria Pelaksanaan Komunitas Peran Peran serta Negara Tujuan, penataan Negara
- b. c. 1. 2. 1. 2. 3. 1. 2.
Hak-Hak Rencana dan Terhadap dan TMP Sosial Ruang Kalimantan Di di Judul Tata
RI Negara Pemakaman Pemberdayaan Rencana Terpencil Veteran Adat Tentang Bagi tentang tentang Perbatasan RPerpres Tertentu RPerpres Komunitas RPerpres Kawasan
No 6. 7. 8.
Pekerjaan Umum Pemrakarsa Kementerian www.bphn.go.id
2008 39 Wilayah
(4), UU/PP Tahun Nasional Nomor 26 Ayat X Rencana Amanat 123 Ruang Nomor PP tentang Tata Pasal Lampiran
ruang Kawasan Negara Negara rencana Kawasan Negara tata Perbatasan penataan dan Kawasan Perbatasan strategi ruang pemanfaatan Perbatasan ruang pemanfaatan Perbatasan Kawasan Perbatasan dan dalam Perbatasan ruang Muatan ruang rencana- Perbatasan Kawasan Perbatasan Kawasan ruang Kawasan Kawasan Negara Negara Negara Negara fungsi Kawasan4 Materi ruang struktur pola Kawasan struktur pemanfaatan pengendalian kebijakan, pemanfaatan pengendalian Kawasan- Kawasan masyarakat di dan cakupan ruang Rencana Perbatasan Rencana Perbatasan Arahan Perbatasan Arahan ruang Pengelolaan Negara Peran ruang Peran serta Negara Tujuan, penataan Negara Rencana pola Negara Arahan Perbatasan Arahan ruang Pengelolaan Negara
- 1. 2. 3. 4. 5. 6.
Tenggara Rencana Nusa dan Ruang Provinsi di Judul Tata Negara Rencana tentang Perbatasan RPerpres Kawasan Timur
No 9.
Pekerjaan Umum Pemrakarsa Kementerian www.bphn.go.id
2008 65 Wilayah
(4), UU/PP Tahun Nasional Nomor 26 Ayat X Rencana Amanat 123 Ruang Nomor PP tentang Tata Pasal Lampiran
di ruang rencana Kawasan Negara Negara ruang tata Perbatasan penataan Perbatasan strategi ruang pemanfaatan Perbatasan Negara dan Perbatasan dan dalam ruang dalam Perbatasan Muatan penataan rencana- Kawasan Perbatasan Kawasan Kawasan5 Materi fungsi Perbatasan ruang struktur Kawasan Negara Kawasan kebijakan, pemanfaatan pengendalian Kawasan masyarakat di- masyarakat dan cakupan ruang Peran penyelenggaraan kawasan Peran serta Negara Tujuan, penataan Negara Rencana pola Negara Arahan Perbatasan Arahan ruang Pengelolaan Negara Peran ruang
- 6. 7.
Rencana dan Ruang Maluku di Judul Tata Negara Rencana tentang Perbatasan RPerpres Kawasan
- No
Pekerjaan Pekerjaan Umum Umum Pemrakarsa Kementerian Kementerian www.bphn.go.id
2008 2008 66 74 Wilayah Wilayah
(4), (4), UU/PP Tahun Tahun Nasional Nomor Nasional Nomor 26 Ayat X 26 Ayat X Rencana Rencana Amanat 123 123 Ruang Ruang Nomor Nomor PP tentang Tata Pasal Lampiran PP tentang Tata Pasal Lampiran
ruang rencana Kawasan Negara Negara ruang, tata Perbatasan penataan tata dan Perbatasan strategi Perbatasan strategi ruang pemanfaatan Perbatasan Perbatasan dan dan ruang dalam Perbatasan Muatan rencana rencana- Kawasan Perbatasan Kawasan Kawasan Kawasan direncanakan Kawasan Negara fungsi ruang6 Materi fungsi ruang struktur Kawasan kebijakan, pemanfaatan pengendalian kebijakan, yang dan Kawasan masyarakat di dan- cakupan cakupan ruang Peran serta Negara Tujuan, penataan Negara Rencana pola Negara Arahan Perbatasan Arahan ruang Pengelolaan Negara Peran ruang Peran serta Negara Tujuan, penataan
- 7. 1. 2.
dan Utara Rencana Rencana Maluku Papua dan dan Ruang Provinsi Ruang Provinsi di Tata di Judul Tata Negara Negara Rencana Rencana tentang Perbatasan Barat tentang Perbatasan Papua RPerpres Kawasan Provinsi RPerpres Kawasan
- No
Keuangan Keuangan Pemrakarsa Kementerian Kementerian www.bphn.go.id
2006 UU/PP Kinerja Tahun 8 dan Pelaporan Pemerintahan Amanat Nomor PP tentang Keuangan Instansi entitas rencana Pusat setiap dan kepada Strategis Kinerja ruang pemanfaatan Perbatasan sertifikasi oleh Muatan ruang SAKIP Kinerja Pemerintah
- ujian sertifikasi sertifikasi Rencana Perjanjian Kinerja Data Kawasan Kinerja sertifikasi7 Materi struktur Kinerja Kinerja pemanfaatan pengendalian peserta- masyarakat ruang Rencana pola Arahan Arahan ruang Pengelolaan Negara Peran Pelaksanaan Syarat Tunjangan bendahara Penyelenggara Penyelenggaraan Penyusunan Penyusunan Pengukuran Akuntabilitas Pengelolaan Pelaporan Laporan
- 2. 3. 4. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Kerja Instansi Satuan Negara pada Belanja Keuangan dan Bendahara Judul Akuntansi Pendapatan Sertifikasi Sistem tentang Anggaran tentang RPerpres Pengelola RPerpres Pemerintah
- No
dan dan Penerbangan Nasional Penerbangan Nasional Pemrakarsa Antariksa Antariksa Lembaga Lembaga www.bphn.go.id
2013 2013 UU/PP Tahun (4) Tahun (5) 21 Ayat 21 Ayat Keantariksaan, Keantariksaan, Amanat 38 40 Nomor Nomor UU tentang Pasal UU tentang Pasal
dan Deputi Jabatan Deputi dan Pendukung Bidang Bidang dan Organisasi, Jauh, Penerbangan, peralihan Penyelenggaraan fungsi Utama, Teknis, Pengkajian Muatan Keantariksaan Deputi Deputi dan Unsur
- dan Penyelenggaraan tugas, Susunan sasaran lain-lain, Penyelenggaraan8 Materi Roket, Satelit Misi dan Penyelenggaraan Sekretariat Penginderaan Sains Pelaksana pengangkatan Pengawas,- kerja Unit dan Kedudukan, Kewenangan Organisasi, Kepala, Bidang Bidang Kedirgantaraan, Teknologi Teknologi Unsur dan Fungsional Tata Eselon, pemberhentian Pendanaan Ketentuan penutup Penyelenggaraan Nasional Visi Keantariksaan Tujuan Keantariksaan Kebijakan Keantariksaan Strategi Keantariksaan
- 1. 2. 3. 4. 5.
dan Kewenangan Penyelenggaraan Judul Fungsi, Induk LAPAN Tugas, Rencana tentang Organisasi tentang RPerpres Susunan RPerpres Keantariksaan
- No
Negeri Pemrakarsa Dalam Kementerian www.bphn.go.id
2004 secara UU/PP Tahun 32 Pemerintahan Amanat 218 diamanatkan Nomor UU tentang Daerah Pasal Keterangan: tidak tegas
(Tim pendek, (Tim Alokasi Pusat), Daerah implementasi TKPP Pembangunan jangka DAK Dana dari TKPDK Teknis DAK dan Muatan Keantariksaan pengendalian dan- Keantariksaan terdiri strategis panjang DAK dan Koordinasi penutup Pelaksana Pembangunan Pembangunan lapangan9 Materi dan pendanaan Induk Pemantuan pemanfaatan (DAK) (Tim Provinsi) laporan Koordinasi- rencana Cara Peta menegah Penyelenggaraan Rencana Rencana Nasional Pengawasan Ketentuan Organisasi Khusus Koordinasi TKPDP Daerah Koordinasi Kabupaten/Kota) Tata Pelaksanaan Review Kunjungan Evaluasi Forum
- 3. 4. 5. 6.
dan Pelaksanaan Khusus Teknis Alokasi Judul Dana Pemantauan tentang Pemanfaatan RPerpres Evaluasi
- No
Agama Pertanian Pemrakarsa Kementerian Kementerian www.bphn.go.id
2012 37 45 (2), 54 (3), 131 13 secara Pasal Ayat Pasal Ayat Ibadah Pasal Pasal UU/PP Tahun (4), 48 (2), 65 Nomor tentang 43, 18 dan Ayat Ps Pasal Ayat Pasal UU Pangan 2008 Amanat 28 52 112, 20 diamanatkan (2), (3), (3), Nomor UU tentang Pasal Ayat Ayat Pasal Ayat Pasal Pasal Tahun Penyelenggaraan Haji Keterangan: tidak tegas
Alur bidang Haji APBN, di APBD dari Laporan, TKPDK pemberian Pengawas Jenis berasal dan dan/atau Muatan pemerintah
DAK TKPP TKPDP APBN tugas pelaksanaan10 Materi honorarium honorarium Pelaporan, dari
Sistem Laporan Pengawasan Pembiayaan pembiayaan berasal Penerima Indonesia Besaran Penetapan honorarium 7. 8. 9. Melaksanakan pangan 1. 2. 3.
Ketua, Wakil Pangan Ketua, Indonesia Bagi Haji Judul Ketahanan Pengawas Badan Honorarium Komisi tentang tentang Anggota RPerpres RPerpres dan
- No
Agama Kreatif Pariwisata Pemrakarsa Ekonomi Kementerian dan Kementerian www.bphn.go.id
13 secara Ibadah UU/PP Nomor tentang --- UU 2008 Amanat 16 diamanatkan Pasal Tahun Penyelenggaraan Haji Keterangan: tidak tegas Komisi KPHI berbagai luas oleh Gubernur dilakukan dilakukan Daerah petugas keputusan Bupati/ pencegahan (KPHI) pengusaha fungsi Kabupaten/ pusat, dan keuangan sistem pengawasan cara KPHI dan masyarakat dan ditetapkan Muatan rapat-rapat hak
- tingkat menimbulkan bagi Pemerintah menetapkan Indonesia tingkat Provinsi kepariwisataan dengan dan pengambilan tugas kepariwisataan penyelenggaraan dan kepariwisataan KPHI kesatuan dan KPHI Haji organisasi11 Materi untuk dan wisatawan yang negatif pengawas untuk satu melaksanakan tingkat- kerja penanggulangan Kedudukan, Pengawas Susunan Sekretariat Tata Persidangan Kuorum Pembiayaan Pengawasan terhadap pariwisata dampak Pengawasan dalam pengawasan kepariwisataan Pemerintah dalam kepariwisataan pengawas Petugas Menteri untuk Walikota Kota Pengendalian dilaksanakan dan
- 7. 1. 2. 3. 4. 5.
Komisi Kerja Pengendalian Tata dan Judul dan Organisasi Pengawasan Indonesia Haji tentang tentang RPerpres Pengawas RPerpres Kepariwisataan
- No
Pemrakarsa www.bphn.go.id
UU/PP Amanat
negatif dalam bidang kegiatan lingkungan wisatawan negatif dengan: lokal pengurangan berdampak : pariwisata penyebab kegiatan pengetahuan dan dampak kepariwisataan perundang- akibat dengan mempunyai dengan cara ilmu Muatan dampak kegiatan- ruang yang dilakukan lokasi sumber dari yang kepariwisataan pemantauan tindakan timbul terkait kegiatan masyarakat sesuai pengusaha kepariwisataan negatif dengan tata peraturan12 Materi negatif yang lain menyebabkan- mempunyai teknologi. Menaati Menaati undangan kepariwisataan Pelibatan pengelolaan Melakukan Sosialisasi Cara perkembangan dan Pengisolasian dan/atau yang kegiatan Penghentian dampak kepariwisataan Melakukan risiko kepariwisataan negatif Pencegahan yang dilakukan a. b. c. d. e. f. Penanggulangan kepariwisataan dampak a. b. c.
Judul
No
Kreatif Pariwisata Pemrakarsa Ekonomi dan Kementerian www.bphn.go.id
UU/PP
Amanat
dan kerja listrik, tim laut, dan yang koordinasi tataran sektor ketertiban dengan kegiatan pengetahuan koordinasi bersih, kesehatan darat, pada dibentuk kepabeanan, karantina dan umum air dan lintas dan pariwisata Muatan sesuai ilmu- dan sektor sektor kepariwisataan jalan, pelaksanaan negeri yang melakukan kepariwisataan program, strategis pelayanan keamanan prasarana transportasi promosi13 Materi lintas luar lintas lain teknologi rangka
- koordinasi Cara perkembangan dan Bidang keimigrasian, Bidang Bidang mencakupi telekomunikasi, lingkungan Bidang udara Bidang sama d. Pemerintah strategis kebijakan, kepariwisataan Koordinasi meliputi: a. b. c. d. e. Dalam strategis koordinasi Tim bertugas
Sektor Lintas Strategis Judul Koordinasi Kepariwisataan tentang RPerpres Penyelenggaraan
- No
Pemrakarsa www.bphn.go.id
UU/PP Amanat
diketuai dibantu oleh lintas prinsip: dan dan anggota untuk dalam strategis dengan sesuai dibantu kebijakan, melalui perencanaan, etika tugas kepariwisataan dengan harian mengatasi Muatan berdasarkan- kegiatan terkait pemantauan pelaksanaan kepariwisataan harmonisasi, langkah-langkah kepariwisataan kepariwisataan kepariwisataan harian sinergi koordinasi dan program-program untuk atas presiden menghormati14 Materi pelaksana bidang dilakukan
- koordinasi wakil koordinasi tim pelaksana Saling memperhatikan dengan Mengoordinasikan program, mendukung Melakukan sinkronisasi, integrasi penyelenggaraan Menetapkan strategis hambatan-hambatan pelaksanaan Mengoordinasikan pelaksanaan, evaluasi kepariwisataan
- b. c. d. a. Tim oleh menteri-menteri
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. Bahwa Peraturan Presiden merupakan salah satu
jenis Peraturan Perundang-undangan yang perlu
direncanakan secara matang, efektif dan efisien, oleh
karenanya perlu disusun program penyusunan
Peraturan Presiden tahun 2014;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, maka perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
