KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK...
Pasal 3
ini mulai berlaku pada tanggal Agar
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA. -4 orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Jarruari2O24 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 5 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTEzuAN SEKRETARIAT NEGARA
idang Perundang-undangan trasi Hukrrm,
lvanna Djaman * s
