PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
qD SATINAN
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2. TAHUN r18 TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka, Republik India, Republik Islam Pakistan, Republik Rakyat Bangladesh, dan Negara Islam Afganistan pada tanggal 24 sampai dengan 30 Januari 2OL8, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20l4 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN WAKIL
PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN.
KESATU Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan pemndang- undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka, Republik India, Republik Islam Pakistan, Republik Rakyat Bangladesh, dan Negara Islam Afganistan pada tanggal 24 sarnpai dengan 30 Januari 2Ol8 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. KEDUA Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetr.{uan Presiden. KETIGA :
F }A E SlT}E N
}+ EPI-JBLIK INDONESIA
KETIGA Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden. KEEMPAT Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan i Bidang Hukum dan undangan,
Rokib
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka, Republik India, Republik Islam Pakistan, Republik Rakyat Bangladesh, dan Negara Islam Afganistan pada tanggal 24 sampai dengan 30 Januari 2OL8, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20l4 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
