PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja
dan/atau kenegaraan Presiden ke Malaysia, Brunei
Darussalam, dan Filipina pada tanggal 5 sampai dengan 10
Februari 2015, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan
pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil
Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama
berlangsungnya kunjungan tersebut;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA : Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas
sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil
Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden
Berada di Luar Negeri, selama Presiden melaksanakan
kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Malaysia, Brunei
Darussalam, dan Filipina pada tanggal 5 sampai dengan 10
Februari 2015 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di
tanah air.
KEDUA : …
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja
dan/atau kenegaraan Presiden ke Malaysia, Brunei
Darussalam, dan Filipina pada tanggal 5 sampai dengan 10
Februari 2015, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan
pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil
Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama
berlangsungnya kunjungan tersebut;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
