PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2011
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kenegaraan
Presiden ke Brunei Darussalam pada tanggal 24 sampai dengan 25
Februari 2011, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan
pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil
Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selamadepkumham.go.id berlangsungnya kunjungan tersebut;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan
Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal
Presiden Berada di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-
hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden
Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden
Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar
Negeri, selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Brunei
Darussalam pada tanggal 24 sampai dengan 25 Februari 2011 atau
sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
KEDUA.....
www.djpp.depkumham.go.id
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOdepkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kenegaraan
Presiden ke Brunei Darussalam pada tanggal 24 sampai dengan 25
Februari 2011, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan
pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil
Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selamadepkumham.go.id berlangsungnya kunjungan tersebut;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan
Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal
Presiden Berada di Luar Negeri;
