KEPPRES
PANITIA NASIONAL
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional Sail Bunaken 2009 dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan berbagai Instansi Pemerintah dan pihak lain yang dianggap perlu.
