KEPPRES
PANITIA NASIONAL
Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2009
INDONESIA,
ttd.
Perundang-undangan Peraturan ditjen
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2009
INDONESIA,
ttd.
Perundang-undangan Peraturan ditjen