KEPPRES
PANITIA NASIONAL
Pasal 1
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Sail Bunaken
Tahun 2009, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut sebagai Panitia Nasional Sail Bunaken 2009.
(2) Panitia Nasional Sail Bunaken 2009 berkedudukan di Ibukota
Negara Republik Indonesia.
