PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 16 Maret 1999 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Khmer dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2000
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2000
,
ttd ALIRAHMAN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 16 Maret 1999 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja;
- bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
