KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA...
Pasal 1
Membentuk 10 (sepuluh) Pengadilan Tata Usaha Negara masing-masing:
Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, berkedudukan di Banda Aceh;
Pengadilan Tata Usaha Negara Pakanbaru, berkedudukan di Pakanbaru;
Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, berkedudukan di Jambi;
Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, berkedudukan di Bengkulu;
Pengadilan…
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, berkedudukan di Palangkaraya;
Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, berkedudukan di Palu;
Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, berkedudukan di Kendari;
Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, berkedudukan di Yogyakarta;
Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram, berkedudukan di Mataram;
Pengadilan Tata Usaha Negara Dili, berkedudukan di Dili;
