KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN...
Pasal 72
Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan terdiri dari :
- Sekretariat Badan;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Iklim Usaha dan Deregulasi;
- Pusat Penelitian dan Pengkajian IPTEK;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber daya, Wilayah Industri, dan Lingkungan Hidup;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Hubungan Perdagangan Internasional;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri.
Pasal 72 a
Badan Pengembangan Industri Kecil terdiri dari :
- Sekretariat Badan;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Iklim Industri Kecil;
- Pusat Penelitian dan Pengkajian IPTEK;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber daya, dan Lingkungan Industri Kecil;
- Pusat Pengembangan Pemasaran dan Keterkaitan Industri Kecil;
Pasal 72 b
Badan Pengembangan Ekspor Nasional terdiri dari :
- Sekretariat Badan;
- Pusat Informasi Ekspor;
- Pusat Promosi Ekspor;
- Pusat Pengembangan Produk Ekspor;
- Pusat Pengembangan Wilayah Pasar;
Pasal 72 c
Pusat terdiri dari:
- Pusat Pembinaan Pelatihan Keterampilan dan Kejuruan;
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai;
- Pusat Pengujian Mutu Barang dan Perlindungan Konsumen;
- Pusat Metrologi;
- Pusat Pendaftaran Perusahaan;
- Pusat Data dan Informasi.
- Pusat Standarisasi.
Pasal 72 d
Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan di Wilayah."
Menghapus seluruh ketentuan BAB VIII, yang meliputi Pasal 86 sampai dengan Pasal
Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
