KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN...
Pasal 67
Direktorat Jenderal Industri Hasil Pertanian dan Kehutanan terdiri dari:
- Direktorat Bina Program;
- Direktorat Industri Makanan;
- Direktorat Industri Minuman dan Tembakau;
- Direktorat Industri Kayu dan Rotan;
- Direktorat Industri Pulp dan Kertas;
- Direktorat Industri Kecil Hasil Pertanian dan Kehutanan.
