KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN...
Pasal 64
Departemen Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari:
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Inspektorat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Industri Hasil Pertanian dan Kehutanan;
- Direktorat Jenderal Industri Aneka;
- Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, dan Kimia;
- Direktorat Jenderal Industri Perdagangan Dalam Negeri;
- Direktorat Jenderal Industri Perdagangan Internasional;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan;
- Badan Pengembangan Industri Kecil;
- Badan Pengembangan Ekspor Nasional;
- Pusat;
- Instansi Vertikal di Wilayah.
